Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Dokumen Perkara Suap Nurhadi Usai Geledah Sebuah Kantor Di Senopati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 28 Februari 2020, 13:51 WIB
KPK Sita Dokumen Perkara Suap Nurhadi Usai Geledah Sebuah Kantor Di Senopati
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sebuah kantor di daerah Jakarta Selatan pada Kamis malam (27/2).

"Tadi malam penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/2).

Namun, Ali tak menjelaskan lebih lanjut kantor siapa yang digeledah oleh penyidik KPK tadi malam.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sebuah dokumen yang berhubungan dengan dugaan suap tersebut.

"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," katanya.

Dalam penggeledahan ini, KPK tidak menemukan keberadaan Nurhadi dan tersangka lainnya yang buron. Yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan. Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," pungkas Ali.

Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

KPK pun sebelumnya juga telah melakukan pencarian tersangka dengan menggeledah beberapa tempat. Diantaranya rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur dan rumah adik istrinya Nurhadi di Surabaya pada Rabu (26/2) kemarin.

Penyidik hanya mengamankan berkas dan barang bukti elektronik lainnya dari rumah yang digeledah lantaran tidak menemukan para tersangka yang Buron.

Dalam kasus ini, Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA