Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Suap Perkara Di MA, KPK Panggil 2 PNS Pengadilan Negeri Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 28 Februari 2020, 11:38 WIB
Usut Suap Perkara Di MA, KPK Panggil 2 PNS Pengadilan Negeri Surabaya
KPK terus gali informasi suap perkara di Mahkamah Agung/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Kedua PNS yang dipanggil ialah Surachmad dan Gunawan Wicaksono.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (28/2).

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah memanggil istri dari kedua tersangka. Yakni istri tersangka Nurhadi, Tin Zuraida, dan istri Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati, pada Senin kemarin (24/2).

Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan ketidakhadiran mereka.

Itu merupakan panggilan kedua yang tak dipenuhi para saksi tersebut. Karena pada Selasa (11/2), Lusi Indriati dan Tin Zuraida juga mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa alasan.

Sementara itu, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

KPK juga telah melakukan pencarian tersangka dengan menggeledah beberapa tempat. Di antaranya rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur, dan rumah adik istri Nurhadi di Surabaya pada Rabu (26/2).

Penyidik hanya mengamankan berkas dan barang bukti elektronik lainnya dari rumah yang digeledah. Seluruh tersangka hinga kini masih buron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA