Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batal Karena Banjir, Arief Budiman Akan Diperiksa KPK Di Jumat Keramat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Februari 2020, 22:40 WIB
Batal Karena Banjir, Arief Budiman Akan Diperiksa KPK Di Jumat Keramat
Arief Budiman/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman akan kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Arief Budiman akan kembali diperiksa pada Jumat (28/2) besok sebagai saksi untuk ke empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Besok Pak Arief Budiman konfirmasi hadir untuk keempat tersangka," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

Hanya saja, Ali Fikri enggan menjelaskan soal materi apa saja yang akan kembali didalami KPK dari Arief Budiman.

"Tentunya apa yang akan ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan pada teman-teman updatenya besok karena yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan," katanya.

Pemeriksaan besok merupakan pemeriksaan yang kedua. Dimana sebenarnya Arief Budiman diagendakan diperiksa pada Selasa (25/2) kemarin. Namun karena kondisi cuaca hujan dan banjir, penyidik dan Arief Budiman menyepakati untuk ditunda.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1). Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA