Bambang dalam kesaksianya, menyebut bahwa adanya permintaan uang dari Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk menambah biaya operasional menteri mencapai Rp 70 juta.
Maka itu, Imam menegaskan kembali dan bertanya kepada Bambang, apakah uang tersebut memang dirinya yang meminta langsung kepada Bambang untuk biaya tambahan operasional.
"Saudara saksi (Bambang), pernahkan saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris Menpora?," tanya Imam kepada Bambang dalam perkara suap dana hibah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Saksi Bambang pun menjawab. Memang tak ada permintaan langsung dari Menpora kepada dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kemenpora.
"Tidak pernah," jawab Bambang
Kemudian, Imam kembali menanyakan Bambang apakah pernah melihat dirinya melakukan revisi anggaran program satlak prima Kemenpora untuk diperuntukan dalam hal lain.
Adapun jawaban Bambang, tidak mengetahui, lantaran itu adalah diluar kewenangannya.
"Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan," kembali jawab Bambang
Imam pun mengklaim bahwa dirinya selama menjabat Menpora dalam melakukan setiap rapat dengan pejabat Kemenpora, memperkenalkan staf-stafnya termasuk asisten pribadi Miftahul Ulum.
Dirinya menegaskan, bila ada orang dekatnya atau stafnya yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Imam agar ditolak. Maupun dapat melaporkan kepada dirinya.
"Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya," jelasnya
"Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun," tutup Imam
Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp. 11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp. 8,6 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: