Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Panggil Petinggi PT Duta Palma Group Terkait Suap Alih Fungsi Hutan Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Februari 2020, 13:13 WIB
KPK Kembali Panggil Petinggi PT Duta Palma Group Terkait Suap Alih Fungsi Hutan Riau
Kasus PT Duta Palma Group terus ditelusuri KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Kini giliran Manager Legal PT Duta Palma Grup Kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo, yang dipanggil sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya. Yakni mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, Hinsatopa Simatupang.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/2).

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil Manager HRD Duta Palma Group Kantor Pekanbaru, Tovariga Triaginta Ginting. Namun, Tovariga tak memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Surya yang juga merupakan beneficial owner PT Palma Satu itu bersama Suheri melakukan pengurusan perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Saat itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Dalam OTT itu KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan bukti baru saat pengembangan perkara. Di mana Annas Maamun mendapat penerimaan lain dari berbagai pihak. KPK pun melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA