Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Guru SMPN 1 Turi Digunduli, Pakar Hukum Pidana: Ini Jatuhkan Martabat Dan Hina Profesi Guru!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Februari 2020, 10:29 WIB
3 Guru SMPN 1 Turi Digunduli, Pakar Hukum Pidana: Ini Jatuhkan Martabat Dan Hina Profesi Guru<i>!</i>
Tiga guru SMPN 1 Turi yang digunduli usai jadi tersangka/Net
rmol news logo Penggundulan yang dialami 3 orang guru pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta dinilai telah merendahkan martabat dan menjatuhkan profesi guru.

Begitu yang disampaikan pakar hukum pidana, Abdul Fickhar Hadjar. Menurut dirinya, penggundulan terhadap IYA (36), R (58), dan DDS (58), usai ditetapkan sebagai tersangka atas insiden susur sungai dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini perbuatan yang keterlaluan. Menempatkan guru-guru yang menjadi tersangka karena kelalaiannya, sebagai kriminal yang dipaksa digunduli. Ini jelas telah melanggar HAM para guru yang statusnya baru sebagai tersangka yang dilindungi asas praduga tak bersalah," ucap Abdul Fickhar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).

Penggundulan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para tersangka merupakan bagian dari penghukuman.

"Apalagi dipajang di depan umum, ini sudah penghukuman. Polisi sebagai penyidik tidak punya hak untuk melakukan itu, ini menjatuhkan martabat dan penghinaan terhadap profesi guru," tegas Abdul Fickhar Hadjar.

Sehingga, Abdul Fickhar Hadjar berharap oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut harus ditindak secara tegas.

"Polisi atau oknum yang melakukan ini harus ditindak tegas secara hukum. Karena sudah bertindak berlebihan dan merugikan, tidak hanya orang tapi juga profesinya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA