Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan langkah KPK yang tetap melakukan upaya paksa dalam penyidikan kliennya.
Padahal, kata Maqdir, Nurhadi saat ini masih proses pencarian keadilan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sudah sampaikan permohonan kepada KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan. Akan tetapi mereka tidak perduli,†kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (26/2).
Maqdir juga menyoroti langkah tim KPK menggeledah kantor hukum Rakhmat Santoso dan rekan di Surabaya, Jatim pada Selasa (25/2).
Menurutnya, saat penggeledahan itu dilakukan. Tim kuasa hukum sama sekali tidak diberikan informasi oleh KPK.
Namun, lanjutnya, bila kabar yang menyebut bahwa penggeledahan tersebut tanpa didahului surat penggeledahan. Maka, itu sudah menyalahi aturan.
"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah, maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan itu tidak sah," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: