Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nurhasan, Satpam Kantor Hasto Kristiyanto Irit Bicara Saat Ditanya Soal Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 19:06 WIB
Nurhasan, Satpam Kantor Hasto Kristiyanto Irit Bicara Saat Ditanya Soal Harun Masiku
Nurhasan, Satpam Kantor Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Satpam yang bertugas di Kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Satpam yang dimaksud bernama Nurhasan. Ia keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 18.05 WIB.

Mengenakan kemeja batik berwarna merah muda dan berambut cepak, Nurhasan enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan dirinya yang disebut pernah mengantar Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Enggak ada, tanya ke dalam aja tanya ke KPK," singkat Nurhasan sembari kebingungan mencari jalan untuk keluar dari area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Nurhasan terus menjawab hal yang sama saat wartawan terus melontarkan banyak pertanyaan.

Selain Nurhasan, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto juga telah diperiksa penyidik KPK pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting juga datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK yang sempat tertunda kemarin lantaran kondisi cuaca dan banjir di beberapa wilayah di Jakarta.

Evi Novida Ginting sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia.

Riezky ditetapkan sebagai anggota terpilih oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas karena meninggal dunia sebulan sebelum pemilihan.
Wahyu Setiawan diduga telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA