Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa 4 Jam Lebih, Evi Novida Ginting Tidak Ditanya KPK Soal Uang Suap Wahyu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 17:04 WIB
Diperiksa 4 Jam Lebih, Evi Novida Ginting Tidak Ditanya KPK Soal Uang Suap Wahyu
omisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting/RMOL
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (26/2).

Evi Novida Ginting menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 tadi hingga pukul 14.30. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan pihak swasta Saeful Bahri.

Usai diperiksa, Evi mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Ya ini kan pemeriksaan lanjutan yang untuk tambahan ya, keterangan tambahan. Jadi apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait dengan perolehan suara, kemudian juga dengan penetapan calon terpilih," ujar  Evi Novida Ginting di Gedung Merah Putih KPK.

Mantan anggota KPU Sumatera Utara itu mengaku tidak dicecar soal uang suap yang menjerat rekan kerjanya, Wahyu Setiawan. Pertanyaan penyidik, katanya, sebatas tugasnya sebagai komisioner KPU.

“Kemudian apa yang saya ketahui terkait dengan tentu saja ya terkait proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, seperti itu saja," pungkasnya.

Evi Novida Ginting bersama dengan Ketua Komisioner KPU Arief Budiman dan dua saksi lainnya, yakni advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia direncanakan diperiksa pada Selasa (25/2) kemarin.

Namun karena cuaca dan kondisi banjir di beberapa wilayah Jakarta, penyidik dan para saksi akhirnya bersepakat untuk menunda pemeriksaan kemarin.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya sebagai saksi. Sebelumnya, Evi juga telah diperiksa pada Jumat (24/1) kemarin berbarengan dengan pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu lalu (8/1). Di mana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Di mana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekatnya. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni.

Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA