Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasto Kristiyanto Mengaku Diperiksa Karena Penyalahgunaan Kewenangan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 15:54 WIB
Hasto Kristiyanto Mengaku Diperiksa Karena Penyalahgunaan Kewenangan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku diperiksa sebagai saksi karena dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Usai dioerika di ruang penyidik KPK hampir lima jam, Hasto Kristiyanto mengaku akan mentaati proses hukum yang menjerat anggotanya yakni Harun Masiku atas penyalahgunaan kewenangan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.

"Maka pada hari ini saya memenuhi tanggungjawab saya memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi guna diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU yaitu saudara Wahyu," ucap Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Padahal dalam agenda pemeriksaan, Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Wahyu Setiawan dan anggotanya Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan hari ini, Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Bahkan, Hasto pun tetap menyebut bahwa persoalan yang terjadi saat ini merupakan persoalan penetapan calon anggota legislatif terpilih.

"Tetapi intinya semua berangkat dari persoalan dimana PDI Perjuangan memiliki legalitas berdasarkan ketentuan UU dan juga dikuatkan oleh keputusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai," katanya.

"Sebagai sekjen, saya jalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus saya jalankan sebagai Sekjen," sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA