Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Sidoarjo Akui Sumber Pendanaan Klub Deltras Berasal Dari Dirinya Dan Ibnu Ghopur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 14:05 WIB
Bupati Sidoarjo Akui Sumber Pendanaan Klub Deltras Berasal Dari Dirinya Dan Ibnu Ghopur
Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah/RMOL
rmol news logo Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah mengakui tersangka pemberi suap, Ibnu Ghopur memberikan dana untuk klub sepak bola Deltras Sidoarjo.

Hal itu diungkapkan Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan hari ini Rabu (26/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saiful Ilah mengaku sejak awal Klub Sepak Bola Deltras Sidoarjo dibiayai oleh dirinya.

"Ya gak apa-apa (pengurus Deltras diperiksa) itu kan Deltras kan menerima uang dari saya gitu loh. Enggak tahu (berapa), belum tahu belum tahu. Kan dari dulu saya yang biayai," ucap Saiful Ilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Selain dari dirinya, kata Saiful, sumber dana Deltras Sidoarjo juga berasal dari Ibnu Ghopur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ya Pak Ghopur mau bantu. Ya tapi langsung sebetulnya. Kan enggak kenal sama pengurus Deltras, ya ngasih tau saya. Kalau enggak ngasih tahu ya enggak tahu. Ya saya suruh ngasih aja gitu. Ya jadi kena permasalahan gini. Berbuat baik belum tentu dinilai baik ya. Yo wes mohon doa lah ya," ungkap Saiful.

Dana yang diberikan Ibnu Ghopur kata Saiful diserahkan hanya sekali. Namun Saiful mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut.

Diketahui, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Delta Raya Sidoarjo yang merupakan pengelola klub sepak bola Deltras Sidoarjo.

Saksi yang dipanggil ialah Mafirion dan Yudha Pratama. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik memeriksa putra Saiful, Achmad Amir Aslichin sebagai saksi pada Rabu (19/2).

Achmad Amir juga diketahui bakal alcon Bupati Sidoarjo 2020 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).Penyidik mencecar Achmad Amir terkait sumber pendanaan klub sepak bola Deltras Sidoarjo.

Dalam kasus ini, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA