Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan, KPK Juga Panggil Satpam Kantor Hasto Kristiyanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 11:32 WIB
Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan, KPK Juga Panggil Satpam Kantor Hasto Kristiyanto
KPK turut memanggil satpam kantor Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Selain memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil seorang saksi lain dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, Rabu (26/2), penyidik KPK juga memanggil seseorang bernama Nurhasan. Diketahui, Nurhasan merupakan pihak keamanan di kantor Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta Pusat.

Pemanggilan ini dilakukan KPK karena Nurhasan disebut-sebut sebagai pihak yang diduga membawa Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Hari ini penyidik KPK memanggil dua saksi. Pertama Sekretaris Jenderal PDIP dan dari swasta bernama Nurhasan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/2).

Hasto Kristiyanto sendiri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB. Hasto mengaku akan memberikan keterangan sebaik-sebaiknya kepada penyidik KPK.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/1).

Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil kembali sejumlah saksi. Yakni Ketua Komisioner KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia, dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah pada Selasa (25/2).

Namun, pemeriksaan keempat saksi tersebut dibatalkan lantaran terjadinya banjir di beberapa wilayah di Jakarta. Penyidik dan saksi pun telah sepakat akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA