Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 09:50 WIB
Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai saksi oleh KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Hari ini jadwal riksa (pemeriksaan) Hasto," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/2).

Belum diketahui Hasto akan diperiksa untuk tersangka siapa dalam kasus yang menyeret nama politikus PDIP Harun Masiku ini.

Ini merupakan panggilan keduanya dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat lalu (24/1).

Sebelumnya, KPK sebenarnya telah memanggil saksi lain yakni Ketua Komisioner KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting, anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia, dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah pada Selasa (25/2).

Namun, pemeriksaan keempat saksi tersebut dibatalkan lantaran terjadinya banjir di beberapa wilayah di Jakarta. Penyidik dan saksi pun telah sepakat akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1). Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA