Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asisten Pribadi Bupati Halmahera Timur Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 01:34 WIB
Asisten Pribadi Bupati Halmahera Timur Mangkir
Bupati Halmahera Utara, Rudi Erawan/Net
rmol news logo Asisten pribadi Bupati Kabupaten Halmahera Timur Rudi Erawan, Mohammad Arnes Solikin Mei mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Selain Mohammad Arnes Solikin, seorang saksi lain, yakni Ronny Ari Wibowo yang berstatus PNS juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Padahal, kedua saksi akan didalami keterangannya untuk tersangka pemberi suap yang menjerat Hong Artha. Beberapa saksi pun sebelumnya telah diperiksa, di antaranya mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Moch Iqbal Tamher dan Direktur Utama PT Debir Indra Cipta, Tarmizi Djusair pada Senin (24/2).

Selain itu, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur juga telah diperiksa untuk tersangka Hong Artha pada Senin (3/2) kemarin setelah sempat mangkir pada Selasa (28/1). Abdul Gofur dicecar penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan uang dari Hong Artha.

Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar.

Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti pun juga telah divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA