Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Kemenag, Ini Yang Digali KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 00:57 WIB
Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Kemenag, Ini Yang Digali KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak.

Undang Sumantri merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011. Ia diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (25/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami keterangan Undang selaku PPK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kemenag tahun 2011.

"Hari ini terkait dengan pengetahuan tersangka tentunya selaku PPK dalam menyusun HPS dan pengethuannya terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Sedangkan dua saksi lainnya yakni Tenaga Konsultan Program Capacity Building Kelembagaan Ditjen Pendis tahun ajaran 2011, Kenny Badjora Lubis dan dari unsur wiraswasta, Fatimah tidak memenuhi panggilan penyidik.

Untuk saksi Fatimah, penyidik tidak memperoleh alasan ketidakhadirannya. Sedangkan saksi Kenny akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat besok (28/2).

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat tersangka Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA