Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-gara Banjir, Para Pimpinan KPU Batal Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 26 Februari 2020, 00:13 WIB
Gara-gara Banjir, Para Pimpinan KPU Batal Diperiksa KPK
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sejumlah saksi yang telah diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dibatalkan lantaran banjir.

"Hari ini karena kendala teknis, kita tahu semua cuaca tidak bersahabat sehingga kemudian sepakat para saksi dengan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ke empat orang saksi ini," ucap Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (25/2).

Adapun sejumlah saksi yang telah direncanakan diperiksa hari ini ialah Ketua Komisioner KPU, Arief Budiman; Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik; anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia dan advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Nantinya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan dijadwal ulang. Namun ia belum bisa membeberkan kapan ke empat saksi tersebut diperiksa ulang sebagai agenda pemeriksaan ulang lantaran banjir.

"Mengenai waktunya nanti kami akan sampaikan pada rekan-rekan semuanya kapan pemeriksaan itu atau saksi-saksi yang 4 orang itu akan kembali hadir ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali.

Diketahui, Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik dan Riezky Aprilia direncanakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri. Sedangkan advokat DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah ditetapkan tersangka.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1). Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA