Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi Islah, MA Diharapkan Cabut SK Ketua MA No. 73

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 25 Februari 2020, 22:14 WIB
Peradi Islah, MA Diharapkan Cabut SK Ketua MA No. 73
Kesepakatan islah tiga kubu Peradi/Istimewa
rmol news logo Tiga kubu yang beberapa waktu belakangan ini terlibat pertikaian di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  telah menyatakan sepakat untuk islah dan menjadikan Peradi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh tiga kubu yaitu, ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan di hadapan Menko polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum & Ham Yasona Laoly dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr Otto Hasibuan.

"Barusan sudah ditandatangani kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan usai penandatangan kesepakatan yang dilakukan di sebuah restoran, Senin malam (25/2).

Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga kubu sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.

"Tadi disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama tiga bulan," tambah Otto.

Otto Hasibuan mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.

“Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Kedepan hanya organisasi tunggal Peradi sebagai wadah advokat Indonesia,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Otto berharap Mahkamah Agung dapat mencabut surat keputusan Ketua MA nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun. Ini penting agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi.

“Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA nomor 73 demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia,” demikian Otto Hasibuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA