Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan Minta Perlindungan Kapolri, Ada Apa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 25 Februari 2020, 17:56 WIB
Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan Minta Perlindungan Kapolri, Ada Apa?
Yohny Anwar dan kuasa hukumnya minta bantuan Kapolri/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar, mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Yohny Anwar datang ke Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya Ramadhona Lubis, Mazwindra, dan Hanafi Alfisyahrin dari kantor Hukum Garda Pro Justitia, Medan.

Yohny mengatakan, dirinya melapor ke Mabes Polri karena telah mendapat perlakuan tidak adil dari Plt Walikota Medan Akhyar Nasution yang memecatnya dengan tidak hormat tanpa alasan yang jelas.

Padahal, sebelumnya Yohny mengaku sudah mendapat putusan penetapan dari PTUN Medan yang isinya meminta kepada Plt Walikota Medan agar menunda  putusan tersebut sampai ada penetapan hukum  tetap.

"Kami menilai tindakan walikota adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak menghargai sama sekali penetapan PTUN Medan," kata Yohny, di Bareskrim Polri, Selasa (25/2).

Kuasa hukum Yohny, Ramadhona Lubis menambahkan, sikap Akhyar Nasution bukan hanya tidak menghargai PTUN, tapi juga memaksakan kehendak agar kliennya tidak dapat lagi menjalankan aktivitasnya sebagai salah satu direksi di PD Pasar Medan.

"Kami berharap Kapolri memberikan perlindungan hukum dengan memerintahkan Kapolda Sumut mengambil tindakan hukum kepada pihak yang terlibat, termasuk Sekdako Medan dan jajarannya, agar kasus ini mendapat kepastian hukum," beber Ramadhona Lubis.

Sebelumnya, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, mencopot tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan karena dinilai berkinerja tak memuaskan.

Akhyar pernah memberikan pesan kepada para direksi PD Pasar Medan untuk memperbaiki dan menata tiga pasar tradisional di Medan namun tidak terlaksana.

Pencopotan tiga direksi PD Pasar Medan ini tertuang dalam SK Walikota Nomor 821.2/43.K/2020 yang diteken oleh Sekda Kota Medan, tanggal 16 Januari 2020.

Surat itu memuat putusan memberhentikan Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohny Anwar, dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA