Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Undang Sumantri Dan Satu Saksi Lain Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Di Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Februari 2020, 14:14 WIB
Undang Sumantri Dan Satu Saksi Lain Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Di Kemenag
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag tahun 2011 dipanggil penyidik KPK.

Selain Undang Sumantri, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Tenaga Konsultan Program Capacity Building Kelembagaan Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011, Kenny Badjora Lubis dan unsur wiraswasta, Fatimah.

"Hari ini penyidik memanggil tersangka USM (Undang Sumantri) untuk diperiksa sebagai tersangka dan memanggil saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/2).

Dalam kasus ini, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah di vonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada Tahun Anggaran 2011. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA