Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Proyek Di Kementerian PUPR, KPK Panggil Aspri Bupati Halmahera Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Februari 2020, 14:03 WIB
Suap Proyek Di Kementerian PUPR, KPK Panggil Aspri Bupati Halmahera Timur
KPK panggil aspri Bupati Halmahera Timur/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 terus diusut. Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Mohammad Arnes Solikin Mei, sebagai saksi.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PSN) yakni Ronny Ari Wibowo.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka (Hong Artha)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/2).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Moch Iqbal Tamher, dan Direktur Utama PT Debir Indra Cipta, Tarmizi Djusair, sebagai saksi pada Senin (24/2).

Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tender yang diikuti tersangka Hong Artha saat mengikuti proyek di Kementerian PUPR. Selain itu penyidik juga mendalami dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait kasus ini.

Bahkan, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha pada Senin (3/2), setelah sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya, Selasa (28/1). Abdul Gofur dicecar penyidik KPK berkaitan dengan penerimaan uang dari Hong Artha.

Dalam kasus ini, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Dia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Dia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp 1 miliar.

Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, lalu Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Damayanti juga telah divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA