Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benny Tjokro Serang Balik, Laporkan Direktur Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 25 Februari 2020, 06:18 WIB
Benny Tjokro Serang Balik, Laporkan Direktur Jiwasraya
Benny Tjokro/Net
rmol news logo Jika kemarin-kemarin Benny Tjokro hanya bisa menumpahkan apa yang terjadi sebenarnya lewat surat, kali ini ia mulai bertindak.

Merasa menjadi tumbal atas kasus mega korupsi Jiwasraya, kubu Benny mulai melancarkan serangan balik.

Pengacara Benny Tjokro,  Muchtar Arifin,  menyebutkan kliennya melaporkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Trisasongko atas dugaan fitnah saat menyampaikan soal kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya Rp 13 triliun dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR beberapa waktu lalu.

Saat rapat dengar pendapar bersama DPR, Hexana menyinggung kerugian negara Rp 13 triliun merupakan saham Benny.

"Dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 T lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami," terang Muchtar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Padahal, menurutnya, saham-sahama itu bukan kepemilikan Benny seorang. Mengenai berapa jumlah saham Benny, Muchtar mengatakan saat ini sedang dalam audit BPK.

"Ya, nanti, ini kan sedang diaudit oleh BPK. Kita tunggu saja nanti hasil dari BPK bagaimana. Kita juga berharap BPK melakukan tugasnya secara profesional. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan. Tapi kami berharap supaya kejaksaan juga tidak mengikuti irama-irama yang dibangun oleh kekuatan-kekuatan besar yang ingin menutupi kasus ini, itu aja," ujarnya.

Muchtar Arifin menyampaikan salah satu alasan mengapa kliennya merasa dijadikan tumbal atas kasus ini, karena memiliki aset lebih banyak dibandingkan lima orang lainnya yang menyandang status tersangka.

"Kenapa Pak Benny dijadikan korban? Ini analisa ya. Kenapa? Karena di antara para tersangka yang sekarang itu hanya klien kami yang memiliki aset paling banyak. Dan ini jelas, kami tadi pagi, kami membaca koran. Ada keterangan pers dari Direktur penyidikan bahwa aset-aset itu lebih kurang jumlahnya Rp 11 triliun," urai Muchtar.

Sementara menurut data itu, Muchtar Arifin menyebut, Jiwasraya hanya memiliki 2,13 persen saham PT Hanson Internasional Tbk. Tapi memperolehnya dari pihak lain.

Muchtar menduga adanya sebuah skenario untuk menjebloskan kliennya sebagai pelaku utama.

"Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami. Skenario yang dilakukan pihak-pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu," ujar Muchtar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA