Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Satupun Istri Dan Anak Tersangka Dugaan Suap MA Hadiri Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Februari 2020, 01:16 WIB
Tak Satupun Istri Dan Anak Tersangka Dugaan Suap MA Hadiri Panggilan KPK
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Istri dari dua tersangka kasus dugaan suap terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Mereka adalah Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Selain itu istri dari tersangka Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati juga mangkir.

Tak hanya itu, saksi lain yang tak hadiri pemanggilan KPK adalah anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi dan dua saksi dari unsur karyawan swasta, yakni Andri Darma dan Ferdy Ardian.

"Ya saksi tidak hadir terutama untuk saksi untuk Pak NH (Nurhadi). Ada istrinya Pak NH dan anaknya, kemudian istri dari Pak HS (Hiendra Soenjoto) ya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam (24/2).

KPK tak mengetahui pasti alasan para saksi mangkir dari panggilan. Namun demikian, pihak KPK akan melakukan tindakan lain dalam pemanggilan ketiganya nanti.

"Kami berharap saksi kooperatif. Kami juga menunggu kehadiran mereka sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun demikian, kapan dan apa yang akan dilakukan berikutnya tentu akan kami sampaikan ke teman-teman," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) yang tak lain menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA