Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rano Karno Akui Sebagian Dana Kampanye Dibiayai Adik Ratu Atut Chosiyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Februari 2020, 15:25 WIB
Rano Karno Akui Sebagian Dana Kampanye Dibiayai Adik Ratu Atut Chosiyah
Sidang Tipikor dengan saksi Rano Karno/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, mengaku mendapat laporan penerimaan uang yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan senilai Rp 7,5 miliar untuk biaya kampanye.

Hal itu diungkapkan Rano Karno saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Saat bersaksi, Rano mengaku pernah diberikan sejumlah uang oleh Wawan, berdasarkan laporan yang diterimanya, untuk kebutuhan kampanye dirinya dan Ratu Atut Chosiyah yang tak lain adalah kakak kandung Wawan saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2011 lalu.

"Saya tahu, sumber (uang itu) dari Pak Wawan. Tetapi itu untuk kepentingan kampanye. Waktu itu Pak Wawan menggambarkan harus bisa menguasai Tangerang Raya," ucap Rano Karno, Senin (24/2).

Uang tersebut digunakan untuk membeli alat peraga dan kebutuhan selama masa kampanye tersebut. Rano mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

Pasalnya, uang yang diberikan Wawan tersebut, kata Rano, berdasarkan laporan lisan yang ia terima dari Ketua Tim Pemenangan, Agus Suban.

"Saya enggak tahu tepatnya berapa, cuma saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp 7,5 miliar," kata Rano.

Uang yang diberikan dari Wawan tersebut, lanjut Rano, diberikan jika ada pengajuan dari tim pemenangannya.

"Artinya ada pengusulan. Misal sekarang mau bikin kaos, mau bikin atribut lain, persiapan sosialisasi. Enggak (diberikan) langsung begitu," terangnya.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar.

Terutama yang berasal dari proyek pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit (RS) rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Selain itu, Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran RS rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindakan rasuahnya. TPPU yang dilakukan Wawan ialah dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening, baik atas nama orang lain maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.

Nilai TPPU tersebut yakni sebesar Rp 575 miliar. Uang tersebut disebut digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam perkara TPPU tersebut, Wawan dijerat Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c dan g UU 25/2003 tentang Perubahan atas UU 15/2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA