Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Panggil Istri Dan Putri Eks Sekretaris MA Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Februari 2020, 10:40 WIB
KPK Kembali Panggil Istri Dan Putri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri untuk kedua tersangka kasus dugaan suap terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Istri tersangka yang dipanggil ialah istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida. Tin Zuraida dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

Selanjutnya istri tersangka Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati juga kembali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga kembali memanggil anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/2).

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya dari unsur karyawan swasta yakni Andi Darma dan Ferdy Ardian. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Sebelumnya, Tin Zuraida dan Lusi Indriati juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (11/2) kemarin. Sedangkan Rizqi Aulia Rahmi juga pernah dipanggil penyidik pada Kamis (13/2) kemarin. Namun, ketiganya tak penuhi panggilan penyidik KPK tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA