Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICW: Penghentian 36 Perkara Oleh KPK Wajar Dan Bukan Jadi Soal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Februari 2020, 00:06 WIB
ICW: Penghentian 36 Perkara Oleh KPK Wajar Dan Bukan Jadi Soal
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo (Kiri) dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kepemimpinan Firli Bahuri dkk yang mengumumkan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan dianggap bukan pelanggaran etik.

Hal itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo saat diskusi Crosscheck bertema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

"Kalau poinnya masih sebatas jumlah perkara, itu tidak jadi soal. Tapi kalau sudah menyebut indikasi nama, kasusnya di daerah mana di Kementerian apa, itu berarti agak menyentuh batas-batas yang sudah diatur di dalam pengecualian UU Keterbukaan Informasi publik. Kalau ini kan masih pada tingkat jumlah, itu sebenarnya bisa-bisa saja," ucap Adnan Topan Husodo.

Walau demikian, Adnan juga menilai pengumuman tersebut tidak lazim disampaikan kepada publik lantaran akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

"Tapi sekali lagi ini tidak lazim di dalam praktik penegak hukum di manapun," pungkasnya.

Adapun penghentian puluhan kasus di tahap penyelidikan dilakukan lembaga antirasuah lantaran tidak menemukan dua alat bukti permulaan sebagai tindak pidana korupsi.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," jelas Plt Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA