Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bantah Tudingan ICW Soal Penghentian 36 Kasus Merupakan Titipan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 23 Februari 2020, 19:13 WIB
KPK Bantah Tudingan ICW Soal Penghentian 36 Kasus Merupakan Titipan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (tengah)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW bahwa penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan sebuah titipan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat diskusi crosscheck dengan tema "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Wahid Hasyim, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh ICW dan mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.

Menurut Ali, tudingan ICW yang menyebut ada indikasi titipan terhadap penghentian 36 perkara tersebut tidak memiliki landasan.

Ali menegaskan bahwa UU KPK saat ini membuat sistem yang kuat. Sistem tersebut membuat keterbukaan sangat jelas baik di internal maupun eksternal.

"Sulit untuk ada pesanan-pesanan, apalagi sekarang ada Dewan Pengawas (Dewas)," ucap Ali Fikri, Minggu (23/2).

Ali menegaskan jika ada titipan kasus akan langsung terbongkar di KPK lantaran penanganan kasus tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Melainkan melibatkan banyak pihak seperti tim penyelidik.

"Kalau ada titipan kasus ini dihentikan atau tidak itu sistem sekarang udah ada yang kuat, sistem ini juga dipakai oleh penyelidik," kata Ali.

Apalagi kata Ali, tudingan bahwa pimpinan KPK saat ini mempermainkan kasus tidaklah benar.

Ali menjabarkan bahwa penanganan kasus tidak bisa langsung ke pimpinan, melainkan laporan sebuah kasus dikaji terlebih dahulu oleh tim penyelidik, setelah itu baru ke meja pimpinan.

"Prosesnya ini kan dari tim penyelidik yang buat pelaporan, terus tindakan dan dilaporkan ke pimpinan," tegas Ali.

Meski begitu, Ali mengaku mempersilahkan kepada publik untuk memberikan argumentasi ataupun kritik terhadap lembaga antirasuah tersebut sebagai bentuk kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA