Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Sekolah Dan Guru Ekskul SMPN 1 Turi Bisa Dijerat Pasal Kelalaian Mengakibatkan Kematian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Sabtu, 22 Februari 2020, 12:16 WIB
Kepala Sekolah Dan Guru Ekskul SMPN 1 Turi Bisa Dijerat Pasal Kelalaian Mengakibatkan Kematian
Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X/Net
rmol news logo Di tengah keprihatinan dan duka mendalam atas musibah yang menimpa ratusan murid SMPN 1 Turi Sleman, Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X saat meninjau proses evakusi lokasi kejadian di Turi, Jumat tengah malam (21/2), meminta sekolah untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Sultan juga menyayangkan mengapa pihak SMPN 1 Turi tetap mengadakan kegiatan susur sungai saat musim hujan.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan dalam rilis mereka bahwa kegiatan susur hujan tidak boleh dilakukan oleh anak-anak, karena kegiatan susur hujan ini hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan pihak-pihak yang sudah terlatih.

BNPB menambahkan juga bahwa kegiatan susur hujan hanya boleh dilakukan pada musim kemarau, bukan pada musim hujan.

Lantas untuk menyikapi tragedi hanyut massal ratusan murid SMPN 1 Turi Sleman ini, pihak Polda DIY akan memeriksa sejumlah orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan susur sungai yang dilakukan ratusan siswa SMPN 1 Turi.

Dalam kegiatan di Sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat, 21 Februari 2020 kemarin, 7 orang siswa tewas mengenaskan.

Dari data BPBD Sleman, kegiatan yang diikuti 249 siswa (124 siswa kelas 7 dan 125 siswa kelas 8).

Dari jumlah itu 116 terkonfirmasi selamat 23 luka, tujuh siswa ditemukan meninggal dunia dan tiga siswa belum ditemukan.

Atas kejadian itu, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan.

Apa yang bisa diulas dari kejadian ini?

Pertama bahwa yang paling bertanggung jawab dalam tragedi ini adalah Kepala Sekolah, kemudian para pembina atau guru-guru yang mengajarkan pramuka di SMAN 1 Turi Sleman.

Jika kegiatan susur hujan dilakukan dalam rangka ekstrakurikuler pramuka di sekolah itu, maka polisi harus menelusuri siapa yang mengusulkan diadakan kegiatan susur sungai.

Sebab, untuk pramuka di level SMP, tidak ada kegiatan alam bebas seperti itu yang diperkenankan.

Kegiatan susur hujan, paling tidak dilakukan oleh kalangan mahasiswa pencinta alam di tingkat Perguruan Tinggi, yang sudah terlatih dan berpengalaman di alam bebas.

Mengapa pihak sekolah tidak mengirim tim advance atau tim pendahulu untuk menyusuri rute yang mau didatangi ratusan siswa dalam kegiatan susur sungai?

Sebab jika ada tim pendahulu yang datang ke lokasi untuk melakukan survei, paling tidak mereka bisa mendapat informasi dari warga setempat tentang bagaimana kondisi sungai Sempor.

Mengapa tidak ada pelampung dan berbagai perlengkapan untuk proteksi diri yang dikenalan di masing-masing badan siswa?

Dalam arti kata, terbuka lebar kemungkinan Kepala Sekolah SMPN 1 Turi dapat dipidana, termasuk para guru dan penanggung jawab yang membawahi kegiatan ekstrakulikuler pramuka.

Untuk sementara, pasal yang paling dimungkinkan untuk dipakai penyidik adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya.

Yaitu, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Musibah Sungai Sempor ini, harus menjadi pembelajaran bagi seluruh sekolah di Indonesia, khususnya di tingkat SD dan SMP, untuk jangan pernah mengharuskan para siswa mereka mengikuti kegiatan alam bebas yang mengancam keselamatan nyawa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA