Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lindungi Pelapor Dan Terlapor, Alasan KPK Tidak Urai 36 Kasus Yang Disetop

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Februari 2020, 22:23 WIB
Lindungi Pelapor Dan Terlapor, Alasan KPK Tidak Urai 36 Kasus Yang Disetop
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Sebanyak 36 perkara di tahap penyelidikan telah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak mengurai secara detail kasus apa saja yang dihentikan.

Menurutnya, keputusan itu dilakukan untuk menjaga privasi pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi. Sehingga KPK, kata Alex, sangat berhati-hati untuk melindungi pelapor maupun pihak yang terlapor dalam sebuah perkara.

"Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak-pihak yang kami belum tetapkan sebagai tersangka harus kami lindungi, termasuk kegiatannya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Dalam penghentian penyelidikan ini, pihak KPK memutuskan dengan sangat hati-hati. Proses tersebut dilakukan oleh Deputi Penindakan dengan cara melakukan gelar perkara setiap kasus yang dihentikan.

"Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," jelas Alex.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sempat mengurai bahwa perkara yang dihentikan meliputi dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR/DPRD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA