Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Margarito Kamis: KPK Harus Hormati Praperadilan Nurhadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 21 Februari 2020, 20:48 WIB
Margarito Kamis: KPK Harus Hormati Praperadilan Nurhadi
Margarito Kamis/Net
rmol news logo Penanganan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan status daftar pencarian orang (DPO) bersama dua tersangka lain harus ditunda.

Pakar hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian seiring pengajuan praperadilan oleh Nurhadi untuk menguji keabsahan upaya paksa terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain Nurhadi, dua tersangka lain Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini, menurut Margarito, dijamin oleh KUHAP dan harus dihormati KPK.

"Praperadilan itu kan sah, haknya tersangka. Oleh karena itu, praperadilan yang diajukan Pak Nurhadi dan yang lain itu menangguhkan sementara atau menunda sementara kewenangan penyidik untuk memeriksa mereka, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyidikan terhadap para tersangka itu. Karena kewenangan penyidik itu lah yang sedang diajukan dalam praperadilan," kata Margarito di Jakarta, Jumat (21/2).

Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini membeberkan, langkah KPK menetapkan atau memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan tindakan yang keliru.

Kata dia, KPK tidak memiliki dasar dan landasan yang kuat untuk penetapan status DPO tersebut. Karena sebelumnya, KPK tidak bisa memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah benar-benar diterima langsung oleh Nurhadi maupun Rezky.

"Penetapan DPO untuk Nurhadi dan lain-lain itu keliru. Praperadilan itu juga mendahului (penetapan status) DPO. Praperadilan itu menggugurkan status DPO itu," demikian Margarito. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA