Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Sayembara Kaleng-kaleng, MAKI Titipkan Hadiah 2 iPhone 11 Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Februari 2020, 16:01 WIB
Bukan Sayembara <i>Kaleng-kaleng</i>, MAKI Titipkan Hadiah 2 iPhone 11 Ke KPK
MAKI resmi titipkan 2 hadiah iPhone dalam sayembara memburu Harun Masiku dan Nurhadi/RMOL
rmol news logo Inisiatif Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan mengadakan sayembara bagi masyarakat yang mampu memberi informasi akurat keberadaan 2 buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar gertak sambal. Dua unit handphone yang menjadi hadiah sayembara telah telah dititipkan kepada KPK.

Dua unit iPhone 11 tersebut akan diserahkan kepada dua orang yang berbeda yang berhasil memberikan informasi soal keberadaan buronan KPK yakni Harun Masiku dan Nurhadi Dkk.

"Kami inisiatif gelar sayembara mulai hari Senin sampai kemarin itu banyak orang yang masuk beri info," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/1).

Dari informasi yang masuk ke MAKI, kata Boyamin, akan dia teruskan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Terutama soal informasi tempat-tempat yang disebut memiliki petunjuk keberadaan tersangka Nurhadi.

"Saya saring-saring, ada satu yang cukup valid. Ada foto villanya, rumahnya yang di Patal Senayan, juga pernah melihat ada mobil Ferrari Mustang dan motor gede lawas di basement-nya, Villa di Gadog," tutur Boyamin.

Dua unit handphone tersebut diserahkan Boyamin didampingi anggotanya ke Ruang Pusat Informasi Publik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Kamis (9/1). Harun disebut sebagai tersangka pemberi suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS) terkait korupsi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA