Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tilep Dana Hibah, Eks Ketua PSSI Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 3,8 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 21 Februari 2020, 15:10 WIB
Tilep Dana Hibah, Eks Ketua PSSI Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 3,8 M
Sidang tuntutan Jaksa terhadap Edy Heri Raspati/RMOLJatim
rmol news logo Edy Heri Raspati dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Kejari Pasuruan. Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013-2015 dan 2015-2019 ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 3,8 miliar.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dan Putri, perbuatan Edy Heri Raspati dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menuntut, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Edy Heri Raspati dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda tiga ratus juta rupiah, subsider enam tahun kurungan,” ujar JPU Widodo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/2).

Selain hukuman badan dan denda, Edy Heri Raspati juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka penuntut umum dapat menyita dan melelang aset terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Dan apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun,” tandas JPU Widodo.

Dalam surat tuntutannya, terdakwa Edy Heri Raspati dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana ABPD yang digunakan untuk gaji pemain sepak bola.

“Silakan ajukan pembelaan, majelis berikan waktu tujuh hari,” pungkas hakim Dede Suryaman di akhir persidangan.

Diketahui, kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar Rp 15.249.970.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.883.480.409.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa Edy Hery Raspati menggunakan beberapa modus operandi. Antara lain proposal kegiatan fiktif, hingga pemotongan gaji pemain sepak bola. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA