Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPK: Penghentian 36 Penyelidikan Sebagai Bentuk Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Februari 2020, 13:25 WIB
Ketua KPK: Penghentian 36 Penyelidikan Sebagai Bentuk Kepastian Hukum
Firli Bahuri/Net
rmol news logo Penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik usai lembaganya menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan tanpa bukti kuat.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/2).

Karena, kata Firli, suatu perbuatan yang bukan tindak pidana harus dihentikan jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.

Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu terhadap para terduga tindak pidana korupsi.

"Kalau bukan tindak pidana, masak iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," demikian Firli, jendeal bintang tiga Polri ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA