Saksi yang dipanggil hari ini ialah Soepriyono Waskito Adi yang berasal dari unsur swasta.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (21/2).
Soepriyono akan didalami pengetahuannya terkait kasus yang menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT) dan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil saksi lainnya dari unsur swasta yakni Paulus Welly Afandy pada Senin (17/2). Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, pada Kamis (13/2). Namun, Rizqi Aulia Rahmi mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa alasan.
Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Hiendra Soenjoto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah mangkir beberapa kali saat dipanggil untuk diperiksa.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016, dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Nurhadi, melalui Rezky, diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).
Uang suap itu kemudian diduga digunakan untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: