Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pelajari Dugaan Korupsi Soal Pembayaran SPP Via Gopay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Februari 2020, 20:01 WIB
KPK Pelajari Dugaan Korupsi Soal Pembayaran SPP Via Gopay
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari dugaan korupsi terkait pengadaan pembayaran online sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku akan mempelajari informasi dugaan korupsi yang terkait dengan pembayaran SPP via aplikasi Gopay secara utuh.

"Kalau yang itu informasinya kami update dulu, karena kami pelajari dulu informasi itu secara utuh dulu ya," singkat Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.

KPK pun akan mendalami apakah pengadaan pembayaran online di Kemendikbud melalui proses lelang ataupun tidak.

Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi itu mencuat setelah mantan Sekretaris BUMN, Said Didu merespons pembayaran SPP sekolah yang kini bisa melalui aplikasi pembayaran online yakni Gopay yang merupakan dari perusahaan Gojek.

Gojek sendiri diketahui didirikan oleh Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

"Pak Nadiem yang terhormat, sekadar mengingatkan bahwa uang yang bapak kelola saat ini adalah uang rakyat, anda tidak bisa seenaknya seperti saat Bapak sebagai pebisnis," tutur Said Didu di akun Twitternya, Selasa (18/2).

Bahkan ia mewanti-wanti kepada menteri termuda Presiden Joko Widodo periode 2019-2024 itu agar tak salah dalam mengambil kebijakan.

Jika kemudahan pembayaran uang sekolah melalui aplikasi Gojek benar-benar dikeluarkan Kemendikbud, maka besar kemungkinan ada prosedur yang terlewati.

"Mengarahkan pembayaran SPP pakai Gopay tanpa tender adalah korupsi!" tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA