Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akui Banyak Tunggakan Kasus, Salah Satunya Megakorupsi Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Februari 2020, 02:24 WIB
KPK Akui Banyak Tunggakan Kasus, Salah Satunya Megakorupsi Century
Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengkaji dan memikirkan untuk menyelesaikan ratusan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi warisan pimpinan KPK era Agus Rahardjo Dkk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebanyak 336 sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dan 113 sprindik (surat perintah penyidikan) yang tertunggak hingga akhir 2019 masih dilakukan pengkajian oleh KPK untuk segera diselesaikan.

"Kemarin sudah dipublikasi sama Komisi III. Itu 366 sprinlidik dan ada 113 Sprindik, nah ini yang kemudian perlu dikaji dan beberapa pertemuan di internal KPK khususnya penindakan terus dilakukan untuk bagaimana menyelesaikan seluruh tunggakan yang ada sampai terakhir 2019 akhir ini yang kemudian kedepan nanti akan kita selesaikan," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Dari ratusan tunggakan kasus korupsi tersebut, kata Ali, juga termasuk kasus mega korupsi Bank Century yang hingga kini belum terlihat perkembangannya.

Ali pun menegaskan bahwa kasus korupsi Bank Century masih tahap penyelidikan oleh KPK dan tidak dihentikan.

Apalagi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menyerahkan penanganan kasus Bank Century kepada Kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.

"Iya ini kan masih proses penyelidikan, Century itu masih proses penyelidikan, saya tegaskan bahwa kasus Century masih proses penyelidikan dan belum dihentikan," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA