Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cecar Bupati Oku Selatan Soal Aliran Uang Korupsi Kepada Pemenang Tender Kementerian Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 20 Februari 2020, 00:08 WIB
KPK Cecar Bupati Oku Selatan Soal Aliran Uang Korupsi Kepada Pemenang Tender Kementerian Agama
Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bupati Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Popo Ali Martopo dicecar penyidik KPK terkait aliran dana dari pemenang tender pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun 2011.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa Popo Ali Martopo sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri (USM).

"Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana yang memenangkan tender pengadaan laboratorium komputer untuk MTs di Kemenag," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa saksi lainnya pada hari ini, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenag, Ashari. Sedangkan saksi lainnya yang juga PNS di Kemenag, Tarmizi tak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Dalam kasus ini, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah di vonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada Tahun Anggaran 2011. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA