Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cecar Bakal Calon Bupati Sidoarjo Soal Sumber Pendanaan Klub Sepak Bola Deltras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Februari 2020, 23:10 WIB
KPK Cecar Bakal Calon Bupati Sidoarjo Soal Sumber Pendanaan Klub Sepak Bola Deltras
Achmad Amir Aslichin/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sumber pendanaan klub sepak bola Deltras terhadap putra Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah, Rabu (19/2).

Putra yang diperiksa penyidik KPK adalah Achmad Amir Aslichin yang juga merupakan bakal calon Bupati Sidoarjo 2020 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Achmad Amir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi tadi hingga pukul 19.10 WIB baru keluar dari ruangan penyidik KPK.

Achmad Amir sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN) yang merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada Saiful Ilah.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Achmad Amir mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada dirinya.

Salah satu pertanyaan yang didalami kata Amir ialah soal dana untuk pendanaan klub sepak bola Deltras.

"Banyak (pertanyaan dari penyidik) gak ingat tadi. Ya salah satunya (ditanya pendanaan Deltras) nanti ditanyakan saja ke penyidik," singkat Achmad Amir Aslichin kepada wartawan, Rabu (19/2).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami keterangan Achmad Amir sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN).

Pertanyaan yang dilontarkan politisi PKB itu berkaitan dengan kegiatan Amir saat masih aktif di Deltras.

"Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo (Saiful Ilah)," jelas Ali Fikri.

Diketahui, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA