Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Penyidik Ajukan Keberatan, Jubir KPK: Pimpinan Sedang Pelajari Surat Keberatan Kompol Rosa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Februari 2020, 01:23 WIB
Eks Penyidik Ajukan Keberatan, Jubir KPK: Pimpinan Sedang Pelajari Surat Keberatan Kompol Rosa
Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima surat keberatan dari mantan penyidik KPK, Kompol Rosa Purbo Bekti yang telah dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya membenarkan adanya surat keberatan yang diajukan oleh Kompol Rosa terkait pengembalian dirinya bertugas kembali ke Polri.

"Terkait surat keberatan dari mas Rosa ya jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari mas Rosa yang kami terima 14 Februari 2020," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

"Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarkat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi yaitu keberatan dan banding," katanya menambahkan.

KPK, kata Ali, menghormati surat yang disampaikan oleh Kompol Rosa. Pimpinan KPK pun masih melakukan pembahasan dan mendalamu surat tersebut.

"Sampai hari ini pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait surat keberatan tersebut. Tentunya nanti kalau sudah selesai dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke mas Rosa," jelasnya.

Ali pun kembali menegaskan bahwa pengembalian Kompol Rosa ke Polri berawal adanya penarikan dari Polri pada 13 Januari 2020.

Sehingga, pimpinan KPK juga telah memutuskan Kompol Rosa dikembalikan sesuai permintaan dari Polri.

Namun, pada 21 Januari 2020 kata Ali adanya surat pembatalan penarikan terhadap Kompol Rosa ke Polri.

"Itu sudah disposisi kembali oleh pimpinan karena sudah ada keputusan. Jadi itu sudah kami jelaskan. Sekarang ini SK sudah diterima Mas Rosa," katanya.

"Dia melakukan upaya banding administratif kepada pimpinan. Itu mekanisme yang ditempuh UU memang demikian. Di UU 30/2014 Pasal 75 memang memungkinkan untuk dilakukan itu. Kami menghormati," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA