Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meredup, KPK Tegaskan Penyelidikan Skandal Bank Century Tetap Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Februari 2020, 22:39 WIB
Meredup, KPK Tegaskan Penyelidikan Skandal Bank Century Tetap Jalan
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Lama tak terdengar perkembangan hukumnya, kasus skandal Bank Century kembali mencuat usai adanya pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Praperadilan tersebut diajukan lantaran mereka tak puas dengan kinerja KPK dan meminta kasus tersebut ditangani Polri dan Kejaksaan. Namun demikian, praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim pada Selasa lalu (28/1).

"Nah dengan ditolak, artinya penanganan perkaranya tetap di KPK," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/2).

Dikonfirmasi terpisah, pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa penyelidikan perkara kasus korupsi Bank Century masih berjalan dan belum dihentikan.

"Penyelidikannya masih jalan mas, tidak dihentikan," singkat Ali Fikri, Selasa malam.

Saat ini, lembaga antirasuah ini baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi.

Dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, hakim menilai Budi Mulya bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sepuluh orang.

Kesepuluh orang yang dimaksud ialah Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Selanjutnya Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim! Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

Selama penanganan itu, KPK telah beberapa kali memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya mantan Wakil Presiden (Wapres) RI yang juga mantan Gubernur BI, Boediono, mantan Ketua KKSK yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani hingga mantan Wapres Jusuf Kalla. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA