Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICW: Kasus Korupsi Bermodus Suap Paling Dominan Sepanjang Tahun 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Februari 2020, 21:07 WIB
ICW: Kasus Korupsi Bermodus Suap Paling Dominan Sepanjang Tahun 2019
PeneliW Wana Alamasyha (tengah)/RMOL
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2019 tindak pidana korupsi dengan modus suap paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum.

Hal itu diketahui saat ICW memaparkan laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Peneliti ICW, Wanna Alamsyah mengatakan, tindak pidana korupsi bermodus suap menduduki urutan pertama dari 12 modus kasus korupsi lainnya.

"Suap merupakan modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi," ucap Wana Alamsyah, Selasa (18/2).

Sepanjang 2019 kata Wana, sebanyak 51 tindak pidana korupsi bermodus suap dengan nilai Rp 169,5 miliar. Selain suap kata Wana, 11 modus pidana korupsi lainnya ialah mark up sebanyak 41 kasus, penyalahgunaan anggaran 39 kasus, penggelapan 35, penyalahgunaan wewenang 30, laporan fiktif 22, proyek fiktif 22, pungutan liar 11, pemerasan 7, pemotongan 5, mark down satu dan gratifikasi 7.

Dengan demikian, ICW kata Wana meminta kepada aparat penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih memprioritaskan penanganan pada kasus suap.

Selain itu, ICW pun juga meminta kepada pemerintah untuk dapat merumuskan sistem pencegahan korupsi.

"Pemerintah dan lembaga antikorupsi perlu merumuskan sistem pencegahan praktik suap dengan memperkuat sistem integritas badan publik, salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," pungkas Wana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA