Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lapor Ke Polisi, Kuasa Hukum PT BGE Beberkan Keterlibatan Pahala Nainggolan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Februari 2020, 17:10 WIB
Lapor Ke Polisi, Kuasa Hukum PT BGE Beberkan Keterlibatan Pahala Nainggolan
Kuasa hukum PT BGE, Boyamin Saiman, laporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bumigas Energi (BGE) berujung dengan pelaporan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, ke Bareskrim Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Laporan itu berkaitan dengan surat yang dikeluarkan untuk PT Geo Dipa Energi (GDE) yang sedang bersengketa dengan PT BGE.

Menurut kuasa hukum PT BGE, Boyamin Saiman, Pahala Nainggolan disebut telah menyampaikan keterangan palsu dengan menyimpulkan adanya dugaan praktik korupsi di PT BGE.

"Dinyatakan di situ Bumigas tidak punya rekening yang masih aktif maupun yang sudah utuh, kalau seperti itu kan seakan-akan kita tidak punya duit sama sekali," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2).

Boyamin membeberkan peran Pahala Nainggolan yang diduga bekerja sama dengan PT GDE untuk menyingkirkan PT BGE dari proyek pertambangan panas bumi yang mandek karena PT GDE dinilai tidak memiliki beberapa izin.

Berawal dari sengketa kerja sama antara PT BGE dan PT GDE sejak 2006 lalu. PT BGE telah melakukan kontrak kerja sama untuk menggarap proyek pertambangan panas bumi di PLTP Dieng dan Patuh.

Namun, PT GDE melakukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena menilai PT BGE tidak melakukan pekerjaan proyek yang telah dijanjikan.

Pada gugatan tersebut, BANI memenangkan gugatan PT GDE.

"Nah tampaknya kemudian PT Geopita itu tahun 2007 mengajukan gugatan ke BANI dengan alasan kita wanprestasi tidak mau menambang. Nyatanya itu kemudian dikabulkan BANI, tapi di MA itu kemudian ditolak. Artinya perjanjian itu tetap sah," jelas Boyamin.

Padahal kata Boyamin, kliennya tersebut tidak mau melakukan pengerjaan pertambangan tersebut lantaran PT GDE belum memiliki Izin Usaha Panas bumi (IUP) dan Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) yang menjadi syarat untuk pertambangan.

Padahal kata Boyamin, kewajiban izin tersebut merupakan tanggungjawab dari PT GDE.

Lanjut Boyamin, pada 2017 PT GDE kembali mengajukan gugatan ke BANI dengan membawa surat dari Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan yang menyebut PT BGE berpotensi terjadi praktik korupsi lantaran menemukan PT BGE tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong baik yang masih aktif maupun telah tutup.

"Nah pada posisi ini lah kemudian kita kalah. Karena apa? Karena ada bukti surat dari KPK bahwa kita tidak punya uang. Katanya tidak punya rekening yang aktif maupun yang ditutup. Padahal kita punya, memang waktu itu kita menggandeng investor, ditanam uang kita di situ atas nama kita, berarti kan uang kita," beber Boyamin.

Sehingga, Boyamin berkesimpulan keterlibatan Pahala Nainggolan dalam sengketa kerja sama tersebut berasal dari surat yang dikeluarkan Pahala berdasarkan permohonan dari PT GDE.

Keterlibatan tersebut lah menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah teregistrasi di laporan polisi nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim tanggal 11 Oktober 2019.

Namun, laporan tersebut kata Boyamin masih dilakukan pendalaman oleh Polisi. Polisi juga telah berencana melakukan gelar perkara pada Maret 2020, setelah beberapa kali gagal karena alasan tertentu.

"Kita berharap sesuai kepentingan kita bisa ditindaklanjuti bahwa surat itu memang tidak benar dan dinyatakan oleh penyidik dulu bahwa sesuatu yang palsu," pungkas Boyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA