Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Darman Mappangara Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Februari 2020, 18:19 WIB
Darman Mappangara Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta
Darman Mappangara dituntut hukuman 3 tahun dalam kasus suap PT INTI/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Darman disebut Jaksa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).

"Menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa KPK, Haerudin, Senin (17/2).

Menurut Jaksa, Darman terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, senilai 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek tersebut.

Jaksa membeberkan, pemberian suap pertama kali dilakukan pada 26 Juli 2019. Darman memerintahkan orang kepercayaannya, Andi Taswin Nur, untuk menyerahkan 53 ribu dolar AS kepada Andra.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2019, Andi Taswin juga diperintahkan untuk menyerahkan 18 ribu dolar AS disusul pada 31 Juli 2019 sebesar 96.700 dolar Singapura.

Dalam tuntutannya, Jaksa menimbang hal yang meringankan Darman ialah karena belum pernah tersangkut masalah hukum.

Sedangkan hal yang memberatkan Darman adalah selaku direksi BUMN dia telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya. Darman juga dinilai menyalahgunakan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan. Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, dan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Haerudin.

Sehingga, Darman disebut telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP pidana.

Atas tuntutan itu, Darman mengajukan pembelaan atau pleidoi. Majelis Hakim pun menjadwalkan pembacaan pleidoi pada Senin pekan depan (24/2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA