Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin Dicabut, Black Owl Dilarang Beroperasi Dan Segera Disegel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 17 Februari 2020, 18:09 WIB
Izin Dicabut, Black Owl Dilarang Beroperasi Dan Segera Disegel
Black Owl dipastikan tak bisa lagi beroperasi mulai Senin (17/2)/Net
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Diskotek Black Owl yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dengan begitu, Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan segera akan disegel dalam waktu dekat.

Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra, melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan, pencabutan izin tersebut karena ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No. 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restoran dan Diskotek Black Owl.

Hal ini diperkuat oleh laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut tempat hiburan malam tersebut terindikasi kuat menjadi tempat penyalahgunaan narkotika para pengunjungnya.

Seperti pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.

Terhitung sejak Senin, 17 Februari 2020, Restoran dan Diskotek Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA