Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menurut Ahli Bahasa, Pernyataan Ridwan Saidi Memenuhi Unsur Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 17 Februari 2020, 15:28 WIB
Menurut Ahli Bahasa, Pernyataan Ridwan Saidi Memenuhi Unsur Pidana
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso/RMOLJabar
rmol news logo Pernyataan Ridwan Saidi yang mengartikan kata Galuh sebagai Brutal membuat warga Kabupaten Ciamis terusik. Bahkan hingga kini, pernyataan dari budayawan tersebut terus menjadi polemik tak berkesudahan.

Bahkan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Herdiat akan melaporkan Ridwan Saidi karena dinilai telah mengusik dan menyinggung sejarah warga Ciamis.

Terkait polemik ini, Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi meminta pendapat ahli bahasa terkait pernyataan Ridwan Said. Menurutnya, ahli bahasa pun menyatakan jika perkataan Ridwan Saidi memenuhi unsur pidana.

“Kalau menurut ahli bahasa memenuhi unsur. Kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa ya,” kata Bismo di Mapolres Ciamis, Senin (17/2), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kendati demikian, Bismo berharap masyarakat Ciamis tetap menjaga kondusifitas dan dapat memperlihatkan sikap yang baik dalam merespons pernyataan Ridwan Saidi. Pasalnya, sikap tersebut sesuai dengan nilai-nilai keGaluhan.

“Kita harus menjaga kondusifitas. Dan harus memperlihatkan sikap yang baik yang sesuai dengan nilai-nilai Kegaluhan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kebudayaan Ciamis, Rospia Brata menegaskan, meski sudah meminta maaf, masyarakat Ciamis tetap akan membawa Ridwan Saidi ke ranah hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA