Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Suap Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Februari 2020, 12:39 WIB
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Hakim tunggal PN Jaksel tolak gugatan MAKI/RMOL
rmol news logo Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK.

Hakim tunggal Ratmoho mengatakan, ia menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK dan Dewas KPK terhadap praperadilan tersebut.

"Menimbang uraian hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar melanjutkan kasus sebagaimana permohonan termohon," ucap Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Sehingga lanjut Hakim Ratmoho, permohonan dari MAKI tidak dapat diterima lantaran eksepsi dari KPK dan Dewas KPK diterima olehnya.

"Eksepsi termohon dapat di kabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Ratmoho.

Diketahui, MAKI telah mengajukan praperadilan terhadap kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan; politisi PDIP Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

Dalam praperadilan ini, MAKI berharap KPK menetapkan tersangka lainnya selain empat tersangka tersebut. MAKI berharap KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto dan advokat DPP PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA