Hari ini, KPK memanggil seorang saksi yakni mantan Direktur Operasi PT Pelindo II, Dana Amin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (17/2).
KPK juga telah memanggil seorang saksi lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pengerukan Indonesia atau PT Rukindo, Wahyu Cendekia Liman, Senin (10/2).
Saat ini, Dana Amin menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang/Antam (Persero) Tbk pada 19 Desember 2019.
Kasus ini bermulai terjadi pada Desember 2015 lalu. RJ Lino terseret kasus korupsi di perusahaan plat merah yang dia pimpin.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co. Ltd yang merupakan perusahaan asal China sebagai penggarap proyek. Penunjukan perusahaan tersebut juga dilakukan tanpa melakukan proses lelang.
KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigasi BPKP atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga Unit QCC di lingkungan PT Pelindo II TA 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: