Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dosen UBK: Teknologi Informasi Bisa Bantu Ungkap Kasus Revina VT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 17 Februari 2020, 08:52 WIB
Dosen UBK: Teknologi Informasi Bisa Bantu Ungkap Kasus Revina VT
Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Perseteruan antara seorang selebgram, Revina VT dengan seorang psikolog bernama Dr. Dedy Susanto ramai di dunia maya. Akar masalahnya, Revina mengaku diajak untuk menjalani terapi di kamar, yang ujungnya diduga Dedy Susanto melakukan pelecehan.

Dalam kasus ini, pengamat hukum pidana yang juga dosen Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra menilai pengunaan teknologi informasi bisa digunakan sebagai media pengumpulan keterangan. Medsos, sambungnya, dapat membantu pembuktian atas sebuah peristiwa, guna keseimbangan para pihak dari sisi terduga pelaku maupun korban.

“Terduga pelaku harus buktikan dia tidak bersalah dan korban akan menunjukkan ada kepentinan hak hukumnya yang dirugikan,” terangnya kepada wartawa, Senin (17/2).

“Jadi teknologi informasi juga sangat membantu dalam mencari keadilan dan mengungkap sebuah peristiwa,” sambung Azmi Syahputra.

Begitu juga, dalam kasus Revina VT dan Dedy Susanto. Dedy Susanto selama ini dikenal sebagai salah satu ilmuwan yang cukup sukses mengadakan berbagai event workshop terkait permasalahan psikis di skala nasional maupun daerah.

Namun saat ini ada dugaan peristiwa hukum atas dirinya, di mana di ranah media sosial terjadi perdebatan  pendapat dan fakta antara seorang yang bernama Revina VT. Kasusnya terkait program dengan metode yang diberi istilah terapi khusus di ruangan.

“Sebenarnya terapi jika dilakukan secara benar, terukur, dan profesional adalah wajar dan sah-sah saja. Tentunya dengan syarat dan kondisi yang sesuai sop, lazim, dan patut,” urai Azmi atas kasus yang terjadi.

Hanya saja, jika terapi dilakukan dengan cara yang tidak benar, tidak baik, dan tidak profesional berarti ada perilaku yang salah. Apalagi kalau dijadikan hanya sebagai modus untuk pemenuhan hasrat individu.

Atas dugaan ini, terduga pelaku bisa dikenakan ancaman pidana sesuai dengan pasal 332 KUHP. Ketentuan ini termasuk kategori tindak pidana menyerang kehormatan kesusilaan.

Ketentuan pidana ini dapat dikenakan pada terduga pelaku bila ada unsur aktif, di mana dia membawa pergi Revina untuk penguasaannya.

“Di sinilah terlihat unsur kesengajaannya, apalagi jika nanti diketahui dan didukung ada bukti bahwa hal itu  dilakukan disertai adanya niat (mens rea) berupa membujuk, dilanjutkan dengan tindakan aktif oleh pelaku misalnya telah menyusun rencana, persiapan lokasi terapi yang sudah untuk dikondisikan. Inilah dolus (unsur kesengajaan) dan semestinya pelaku dihukum lebih berat,” terangnya.

Namun demikian, tindak pidana ini adalah delik aduan. Artinya, polisi baru dapat melakukan proses penyelidikan bila ada pengaduaan dari korban selaku pihak yang dirugikan kepentingan hukumnya.

Meskipun demikian, polisi patut pula bersiaga dan memonitor dengan mengumpulkan data melalui teknologi informasi atas kasus ini.

“Karena data informasi digital juga dapat dijadikan bukti atas terjadinya sebuah peristiwa,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA