Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cari Harun Masiku, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah Dua Unit iPhone 11

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Februari 2020, 00:19 WIB
Cari Harun Masiku, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah Dua Unit iPhone 11
Ilustrasi Harun Masiku/Net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara kepada masyarakat semua kalangan yang dapat memberikan informasi keberadaan dua tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan memberikan sebuah handphone iPhone 11 terhadap dua orang yang mampu memberikan informasi keberadaan tersangka Harun Masing dan Nurhadi. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi yang berbeda.

"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapapun informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," ucap Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/2).

Boyamin melanjutkan, sayembara tersebut diperuntukkan untuk siapapun termasuk dari pihak penyidik KPK, Kepolisian atau masyarakat biasa.

Bahkan, Sayembara tersebut akan berlaku selamanya hingga kedua tersangka korupsi tersebut ditangkap.

"Hadiah tersebut berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan. Hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," jelasnya.

Boyamin mengklaim pihaknya juga pernah melakukan sayembara terhadap informasi keberadaan Setya Novanto. Hadiahnya berupa uang senilai Rp 10 juta. Namun, informan tersebut kata Boyamin, tidak bersedia menerima hadiah tersebut.

"Maka uang Rp 10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," katanya.

"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI dengan nomor telepon 081218637589," pungkasnya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Sedangkan Nurhadi merupakan tersangka korupsi terkait kasus penerimaan hadiah dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA