Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Wahyu Setiawan Dipaksa Agustiani Tio Fredelina Untuk Terima Uang 15 Ribu Dolar Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 15 Februari 2020, 02:52 WIB
Kuasa Hukum: Wahyu Setiawan Dipaksa Agustiani Tio Fredelina Untuk Terima Uang 15 Ribu Dolar Singapura
Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Kuasa hukum tersangka Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengungkapkan bahwa kliennya dipaksa oleh tersangka Agustiani Tio Fredelina untuk menerima uang senilai 15 ribu dolar Singapura.

Menurut Tony, uang tersebut yang diterima Wahyu Setiawan dari Agustiani yang diserahkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Uang yang diterima (Wahyu Setiawan) di Pejaten Village sebesar 15 ribu dolar Singapura, itu uang yang dianggap Rp 200 juta oleh KPK waktu konpres penetapan tersangka," ucap Tony Akbar Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (14/2).

Padahal kata Tony, jika dikonversikan ke rupiah, total yang diterima Wahyu hanyalah sebesar Rp 185 juta.

Namun, terkait uang yang diterima Wahyu kata Tony, kliennya menganggap uang tersebut dipinjam lantaran Agustiani yang terus memaksa Wahyu untuk menerima uang tersebut walaupun terus ditolak oleh Wahyu.

"Jadi duit ini yang ketemu di Pejaten Village itu, duit itu sebenarnya mau dikasih ke Pak WS (Wahyu Setiawan) lebih dari 15 ribu dolar Singapura tapi dia (Wahyu) tolak. Tapi dipaksa terus suruh ambil, akhirnya Pak WS bilang ya sudah saya ambil tapi saya pinjam. Begitu bahasanya Pak WS. Jadi 15 ribu dolar Singapura itu lah yang diambil dari Tio (Agustiani Tio Fredelina)," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA