Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap Dari Agustiani Tio Fredelina Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 15 Februari 2020, 00:34 WIB
Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap Dari Agustiani Tio Fredelina Ke KPK
Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Tersangka Wahyu Setiawan menyerahkan uang suap senilai 15 ribu dolar Sigapura yang diberikan oleh tersangka Agustiani Tio Fredelina dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, hari ini kliennya menyerahkan uang yang diberikan oleh Agustiani pada pertengahan Desember 2019 lalu.

"Mas WS menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember itu 15 ribu SGD, dikonversi menjadi Rp154 juta," ucap Tony Akbar Hasibuan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Pengembalian uang tersebut kata Tony dalam bentuk cash kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya sudah dikembalikan sesuai yang diterima 15 ribu SGD," katanya.

Uang tersebut merupakan uang yang dimaksud oleh KPK saat mengamankan barang bukti uang senilai Rp 200 juta di sebuah Pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Tadi menyerahkan bukti pengembalian uang yang diterima di Pejaten Village sebesar 15 ribu Singapure dollar, itu uang yang dianggap Rp 200 juta oleh KPK waktu konpres penetapan tersangka," ungkapnya.

Uang tersebut diberikan oleh Agustiani kepada Wahyu berkaitan dengan upaya penetapan anggota DPR terpilih yang diajukan oleh DPP PDIP.

"Jadi ini urusan masih tentang penetapan anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP, cuma itu saja dengan Saeful dan Harun," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA